“Korban berhasil selamat dan dibawa ke Puskesmas Sedati untuk mendapat perawatan. Pelaku kami tangkap tak lama kemudian,” kata Sukron.
Dari hasil penyelidikan, Andre diketahui telah merencanakan aksi ini sejak dari Surabaya. Ia menyiapkan nopol palsu, tali tampar, dan besi runcing sebelum menjemput korban. Motif utamanya diduga karena hubungan asmara mereka tidak disetujui keluarga pelaku.
“Pelaku sempat membuat undangan pernikahan tanpa sepengetahuan keluarganya. Dari keterangan keluarga, mereka tidak tahu-menahu soal rencana pernikahan atau hubungan Andre dengan korban,” jelas Sukron.
Andre kini ditahan dan dijerat Pasal 338 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.