Jawa TimurKriminal

Cara Asik Selundupkan Sabu Sabu Ke Lapas Mojokerto Yang Akhirnya Terbongkar

×

Cara Asik Selundupkan Sabu Sabu Ke Lapas Mojokerto Yang Akhirnya Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Cara Asik Selundupkan Sabu Sabu Ke Lapas Mojokerto Yang Akhirnya Terbongkar
Pelaku penyendupan sabu sabu saat diamankan

Cara Asik Selundupkan Sabu Sabu Ke Lapas Mojokerto Yang Akhirnya Terbongkar
Pelaku penyendupan sabu sabu saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penyelundupan narkoba ke dalam Laaps Mojokerto dengan modus tahu isi terungkap, aksi penyelundupan narkoba ke Lapas Klas IIB Mojokerto itu terungkap karena kecurigaan petugas terhadap gorengan tahu isi yang dibawa seorang ibu berinisial IA untuk anaknya, RS yang tengah ditahan karena kasus narkoba.

Atas dasar kecurigaan itu, petugas Lapas kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengeledahan. “Dan benar saja dari pengeledah di temu barang bukti banyak Beberapa golongan yang sudah diselipkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 dan dari 10 menit itu berat totalnya adalah 6,76 gram” Kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK, MIK,.

Dalam rilis kasus Narkotika yang digelar oleh Polres Mojokerto pada Jum’at (27/3) di halaman Mapolres Mojokerto, Deddy Yang di dampingi Kalapas llB Mojokerto, juga mengatakan bahwa pengiriman jenis sabu ke lapas Mojokerto ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya.

lebih lanjut Kapolresta menambahkan, Dari hasil interogasi terhadap IA, tahu isi sabu-sabu itu titipan teman RS yakni RD yang berusia 22 tahun. RD diketahui mempunyai seorang kakak yang ternyata juga terpidana narkotika di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Petugas pun bertindak cepat dengan segera melakukan pengejaran terhadap RD. Petugas juga menggeledah rumah kos yang ditempati oleh RD yang berada di Kecamatan Sooko, disana petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti pil double l sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1000 butir dan sabu-sabu seberat 0,28 gram.

“Atas perbuatan tersangka ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” Tambah Kapolresta Mojokerto

Selama bulan Januari hingga Maret 2021, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto tercatat berhasil mengamankan 35 pelaku pengedar narkoba, dan sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 418,57 gram, Pil Doubel LL 45.075 butir dan uang tunai sebanyak Rp.2.600,000 Rupiah. ( dan )