Lenterainspiratif.id | Pekanbaru – Seorang penjual jamu di Pelalawan, Riau, berinisial K (60) diamankan polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 7 bocah.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, menyebut K ditangkap di Pangkalan Kuras, Pelalawan, Selasa (26/1). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan ada tujuh anak di bawah umur diduga dicabuli pelaku.
“23 Januari kita menerima laporan ada tiga anak perempuan di bawah umur dicabuli. Setelah itu dilakukan pendalaman,” kata Indra saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Saat proses penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan laporan dari ketua RW setempat bahwa ada 4 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan K.
“Jadi ada salah satu korban nggak berani lewat depan rumah pelaku. Ditelusurilah kenapa nggak berani lewat, korban bilang ‘takut nanti dipegang lagi ininya,’ sambil menunjukkan kemaluan,” ucap Indra.
Para keluarga korban yang tak terima pun bergegas mendatangi kantor polisi dan membuat laporan atas pencabulan yang menimpa anaknya.
“Ditangkap tanpa perlawanan, pelaku juga mengakui perbuatannya karena nafsu. Saat ini sedang diperiksa untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak,” ucap Indra.
Sejumlah pakaian korban juga disita polisi untuk barang bukti dan proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan K saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( tim)