
lenterainspiratif.com | Sumenep – Seorang kakek berusia 57 tahun di Kabupaten Sumenep diamankan polisi lantaran memperkosa anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Tersangka bernama Hasani ini pertama kali melakukan aksi bejatnya pada bulan ramadhan lalu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/8/2020) mengatakan, Kepada polisi korban yang berinisial A (15) menuturkan bahwa Hasani mencabuli korban hingga empat kali.
“Menurut pengakuan korban, ia dicabuli hingga empat kali oleh pelaku,” kata AKP Widiarti.
Hasani atau kerap dipanggil Sani itu pertama kali memperkosa A di belakang SMA Negeri I Sapekan pada bulan ramadhan lalu tepatnya di bulan Mei 2020, satu bulan kemudian Sani kembali memerkosa korban, bahkan ia berani melakukan aksi bejatnya itu di kamar orangtua korban.
Tak sampai disitu kakek bejat ini pernah mencabuli A sampai dua kali dalam sehari, yang dilakukan di ruang tamu korban dan di halaman rumah tetangganya.
Aksi bejat Sani terungkap karena korban yang kerap pingsan ketika dirumah. Saat sadar korban menangis histeris dan mengatakan kepada sang ayah agar tidak berangkat haji bersama pak Sani.
Kakak korban, Saiful Bahri yang heran dengan ucapannya pun bertanya kepada adiknya, sebenarnya apa yang sudah terjadi. Awalnya A tidak mau menjawab, namun keluarganya kembali bertanya dan mendesak A untuk berbicara, hingga akhirnya korban bercerita bahwa ia telah diperkosa Hasani sebanyak empat kali.
Mendengar cerita adiknya Saiful pun murka dan tak terima, ia bergegas melaporkan kelakuan bejat Sani ke Kantor polisi dengan tuntutan pencabulan anak dibawah umur.
“Kakak korban ini tidak terima, dan langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Sapeken,” terang Widiarti.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan Hasani, dan kini tersangka telah berada Polsek Sapekan, atas perbuatan bejatnya Sani dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak. (dad)