Jawa TimurKriminal

Cabuli Bocah Kelas 6 SD Kakek Di Bondowoso Menua Dipenjara

×

Cabuli Bocah Kelas 6 SD Kakek Di Bondowoso Menua Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Cabuli Bocah Kelas 6 SD Kakek Di Bondowoso Menua Dipenjara
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto

Cabuli Bocah Kelas 6 SD Kakek Di Bondowoso Menua Dipenjara
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto

Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Seorang bocah kelas 6 SD di Bondowoso menjadi korban pemerkosaa n seorang kakek berusia 71 tahun. Tersangka berinisial SR (71), warga Prajekan, Bondowoso. Sedangkan korban merupakan warga kecamatan yang sama.

“Iya, betul. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu (4/8/2021).

Polisi telah mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan beserta mengamankan barang bukti. Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter. Sehingga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan tersebut.

“Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” imbuh Agung Ari Bowo.

Pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 (E) subsider 76 (D) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Diketahui pemerkosaan itu berawal saat korban berada di rumah pelaku. Mendadak, korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan akan diberi sesuatu. Saat ada di dalam kamar, ternyata pelaku sudah dalam keadaan telanjang. Pelaku lalu memaksa dan memperkosa korban. ( suf )