Jawa TimurKriminal

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Nganjuk Terancam Penjara 12 Tahun

×

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Nganjuk Terancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ayah cabuli anak tiri, Kasus Pencabulan, Nganjuk
#image_title

 

Pelaku pencabulan saat diinterogasi oleh pihak kepolisian

Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Seorang ayah berinisial IS warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tega mencabuli anak tirinya sendiri. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara 12 tahun.

Tak tanggung-tanggung seorang pelajar asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri itu dicabuli oleh ayah trinya mulai tahun 2019 sampai 2020.

Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kediri.

Pelaku sempat kabur keluar pulau Jawa, dan baru ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri kemarin.

Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, aksi pelaku dilakukan di rumah istrinya Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Pelaku mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Pelaku kemudian mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

“Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali mulai bulan September tahun 2019 sampai tahun 2020. Hubungan pelaku dengan korban adalah ayah dengan anak tiri. Untuk memuluskan aksinya pelaku juga mengancam korban. Pelaku sempat kabur dan baru ditangkap kemarin,” Jelas Ipda Yahya Ubaid, Kanit PPP Polres Kediri, Sabtu (28/1/2023).

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal, dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *