Lenterainspiratif.id | Sumenep – Cabuli anak tirinya seorang bapak di Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumene akhirnya meringkuk dipenjara.
Pelaku berinisial TR (37) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Usai melakukan aksi bejatnya itu TR kemudian melarikan diri hingga polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kejadiannya Desember 2020. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (09/04/2021).
Setelah buron TR akhirnya berhasil diamankan polisi di toko miliknya yang ada di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ditangkap di tokonya oleh Unit Resmob Polres tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Kepada polisi TR mengaku tidak kuat menahan nafsu birahinya saat melihat body sang anak tiri yang sudah mulai beranjak dewasa. Aksi bejat itu ia lakukan di rumahnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
“Anggota unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” terangnya.
Atas perbuatannya itu TR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ( dad)