HukumJawa TimurKriminal

Travel Umrah Bodong di Sumenep Tipu 60 Jemaah, Kerugian Tembus Rp 2,1 Miliar

penipuan travel umrah, biro umrah ilegal, AMB Sumenep, kasus penipuan jemaah, kerugian umrah bodong, umrah gagal berangkat
Polres Sumenep memperlihatkan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan dokumen dari kasus penipuan travel umrah

Sumenep, LenteraInspiratif.id  – Polres Sumenep mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang menimpa puluhan calon jemaah asal Madura. Seorang pria berinisial AMB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 60 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

 

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda., S.I.K, menyebut tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari di 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan harga Rp30 juta per orang. Namun ternyata, AMB tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.

 

“Paket umrah yang ditawarkan fiktif, dan tidak ada rencana pemberangkatan yang nyata. Semua dana jemaah lenyap,” ujar AKBP Rivanda, Kamis (29/5/2025).

 

Modus penipuan bermula sejak Agustus 2022 saat sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, perusahaan yang pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Dalam prosesnya, KH Ahmad Muhajir turun langsung menawarkan program umrah di Masjid Al-Falah, yang membuat antusiasme warga meningkat.

 

Para calon jemaah menyetor uang muka, pelunasan, bahkan tambahan biaya hingga Rp7,5 juta menjelang keberangkatan. Namun saat hari H, 4 April 2023, keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai.

 

Pasca pembatalan, KH Ahmad Muhajir dan seseorang bernama Sabar sempat menjanjikan refund per 30 April 2023 jika tidak ada laporan ke polisi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang mendapat uang kembali, dan keberangkatan tak pernah terjadi.

 

Penyidik menyita berbagai barang bukti seperti 45 kwitansi setoran, e-visa, bukti transfer, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi.

 

“Tersangka AMB telah kami tahan. Kasus ini masih dalam pengembangan, kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.

 

AMB dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 dan subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar menanti.

Exit mobile version