Lenterainspiratif.com | Pacitan – Seorang debt collektor di Pacitan harus diamankan lantaran nekat mencabuli anak nasabahnya yang masih dibawah umur dengan modus pengobatan, tersangka yakni Siahaan atau bisa dikenal dengan nama Ranu (48), ia merupakan warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya Ranu langsung melarikan diri, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka usai orangtua korban membuat laporan ke pihak berwajib.
“Langsung laporannya di polres langsung kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah tersangka sudah bisa kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair saat konferensi pers, Kamis (1/10/2020).
Kejadian bermula ketika tersangka datang untuk menagih angsuran, namun HP tersangka kehabisan daya, ia pun nampak mengisi data HP dan masuk ke dalam rumah korban.
Saat melintas, tersangka melihat korban sedang tidur. Pada saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut hanya mengenakan kaos dan celana dalam. Seketika muncul niat buruk untuk menyetubuhi korban. Tersangka pun merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit gatal yang dideritanya.
“Bujuk rayunya adalah pura-pura akan diobati. Jadi pelaku ini adalah orang lain yang datang ke rumah korban dengan menagih hutang,” terang Juwair seraya menjelaskan ibu korban memiliki hutang kepada tersangka.
“Orang tuanya keluar, (korban) diobati di dalam menggunakan hand body segala macam akhirnya terjadi persetubuhan itu,” tambahnya.
AKP Juwair juga menuturkan, pada awalnya korban hanya menangis saja, orangtua korban pun mencoba menenangkannya dan bertanya apa yang terjadi. Setelah beberapa saat korban baru bersedia menceritakan apa yang ia alami dengan menuliskannya di selembar kertas.
Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Juwair. (tim)