Jawa TimurPeristiwa

Cabuli Anak Kandung Hingga 3 Kali, Bapak di Bondowoso Masuk Bui

×

Cabuli Anak Kandung Hingga 3 Kali, Bapak di Bondowoso Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Cabuli anak, anak kandung, Bondowoso,
Tersangka saat menjalani pemeriksaan

Cabuli anak, anak kandung, Bondowoso,
Tersangka saat menjalani pemeriksaan

Lenterainspiratif.id | Bondowoso – SM (42) warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama tiga kali.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo dikonfirmasi di Mapolres, Rabu, (11/5/2022).

Agus menyebut, aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi rumah sedang sepi dan istrinya sedang tidak ada di rumah karena bekerja.

Aksi bejat pelaku itu kerap di lampiaskan kepada korban saat korban belajar daring di rumah pada masa pandemi. Jika tidak mau melayani pelaku, korban diancam akan di bunuh.

Akibat perbuatan pelaku ini, korban saat ini mengalami trauma. Terlebih jika bertemu dengan laki-laki meskipun dengan kerabatnya sendiri.

“Pasca-kejadian korban mengalami trauma berkepanjangan,” ujar Agus.

Karena kondisinya ini, lanjut Agus, pihaknya sempat kesulitan untuk memintai keterangan korban. Pihaknya kemudian meminta penyidik dari polwan untuk melakukan pendekatan dan memeriksa korban.

“Akhirnya, kami menggunakan polwan penyidik. Pun datang ke rumahnya untuk melengkapi keterangan korban. Itu pun setelah dilakukan pendekatan khusus,” terang Agus.

Atas perbuatannya ini, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Pelaku dijerat dengan Pasar 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 285 KUHPidana.

“Pelaku kami bidik dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subsider pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Agus. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email