Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AS yang diduga mencabuli sejumlah siswa sesama jenis akhirnya resmi ditahan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, setelah mengumpulkan barang bukti pelaku akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
“Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” kata Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).
Sesuai KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka,” ujarnya.
Agus Salim menjelaskan, korban dan sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan dan mulai dilakukan pemberkasan.
“Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya AS, guru sekaligus Plt kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Bendungan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa sesama jenis. Aksi pencabulan dilakukan selama empat tahun berturut-turut.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini kami tahan di Polres Trenggalek,” imbuhnya. (Fi)