Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Meneruskan bisnis haram suami yang sudah lebih dulu dibui. Seorang wanita di Probolinggo diringkus polisi karena nekat menjual pil koplo .
Wanita bernama Eva (22) nekat menjalankan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Eva tinggal bersama anaknya di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
“Nekat menjual pil koplo karena butuh uang untuk biaya hidup anak dan keluarga. Karena suami ditangkap dan masih menjalankan hukuman penjara. Jadi selama suami di penjara, tidak ada pekerjaan lain. Akhirnya jual pil koplo meneruskan bisnis haram suami,” ujar Eva, saat dikonfirmasi di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/8/2021).
Selama PPKM Satreskoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan delapan orang dalam kasus narkoba. Salah satunya adalah Eva. Tersangka lainnya yakni MN (38) warga Kecamatan Banyuanyar, RP (19) warga Kecamatan Sukapura, YD (23) warga Kecamatan Kuripan, SK (46) warga Kecamatan Kraksaan, KA (23) warga Kecamatan Lumbang, FS (30) warga Kecamatan Kraksaan dan FA (36) warga Ketapang, Madura.
Dalam enak kasus yang berhasil diungkap sejumlah barang bukti seperti 10 ribu pil dextro dan trihexpinidil serta 0,65 gram sabu turut di sita polisi. Pil koplo tersebut diedarkan kepada para remaja untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.
“Kita perintahkan jajaran Reskoba untuk menangkapi semua pelaku penjualan narkoba dan obat-obatan, karena ulah para pelaku narkoba akan merusak moral remaja yang merupakan generasi bangsa. Dari 10 ribu pil koplo ini kita menyelamatkan 1.000 remaja. Kita terus buru pelaku penjual narkoba sampai wilayah hukum Polres Probolinggo dinyatakan zero narkotika,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Tersangka kasus sabu akan kena Pasal 112 junto 127 Undang-Undang Nomer 35 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Sementara tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Maksimal hukuman kurungan penjara 15 tahun. ( suf )