HukumJawa TimurKriminal

Buruh Pabrik Tepung di Mojokerto Wadul Dewan, Ngaku Di-PHK Tanpa Pesangon

×

Buruh Pabrik Tepung di Mojokerto Wadul Dewan, Ngaku Di-PHK Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Buruh pabrik tepung Mojokerto mengadu ke DPRD terkait PHK tanpa pesangon
Buruh pabrik tepung Mojokerto mengadu ke DPRD terkait PHK tanpa pesangon

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Puluhan buruh PT Alu Aksara Pratama di Kabupaten Mojokerto mengadu ke DPRD usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Mereka meminta hak sesuai aturan, setelah dipecat sepihak oleh perusahaan pabrik tepung tersebut.

Aspirasi para buruh disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/6/2025). Mereka didampingi Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (Skobar).

Ketua Skobar, Khusnul Fasihin, menyebut ada 10 buruh yang sudah di-PHK secara tidak sesuai prosedur. “Kami hadir di hearing ini untuk meluruskan aturan soal PHK. Kenyataannya, yang terjadi di lapangan tidak sesuai undang-undang,” kata Khusnul usai RDP.

Ia menjelaskan, buruh hanya menerima surat pemecatan yang dikirim via jasa pengiriman paket, tanpa ada proses atau kesepakatan soal pesangon. “Surat dikirim via JNE, pesangon tidak jelas, tidak ada tata cara pembayaran. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Sayangnya, pihak PT Alu Aksara Pratama tidak menghadiri RDP tersebut. Hal ini memicu kekecewaan buruh. Mereka menduga ketidakhadiran perusahaan disengaja untuk menghindari tanggung jawab.

“Ada dugaan perusahaan sengaja tidak hadir, ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Khusnul berharap di pertemuan berikutnya, DPRD bisa menghadirkan manajemen perusahaan. “Kalau tetap tidak hadir, kami minta Komisi IV melakukan sidak ke lokasi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sempat ada tawaran pesangon Rp38 juta kepada buruh yang sudah mengabdi sekitar 22 tahun. Padahal, menurut hitungan serikat, buruh seharusnya menerima Rp80 juta.

“Sudah kerja 22 tahun, cuma ditawari Rp38 juta. Ini jelas tidak sesuai,” tegasnya.

Khusnul menambahkan, PHK dilakukan dengan alasan efisiensi, namun pasal yang dipakai justru pasal indisipliner yang berakibat potongan pesangon. “Kalau memang efisiensi, jangan pakai pasal indisipliner. Ini yang kami tolak,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. “Kami tetap komitmen mencari solusi terbaik untuk buruh,” ujar Agus.

Ia pun menyayangkan absennya pihak perusahaan dalam RDP. “Sudah kami undang, tapi mereka tidak hadir karena alasan pimpinan tidak ada. Nanti akan kami undang lagi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *