DaerahJawa TimurKriminal

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Mulai Diserahkan Ke Kejari Nganjuk

×

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Mulai Diserahkan Ke Kejari Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Mulai Diserahkan Ke Kejari Nganjuk
Bupati Nganjuk nonaktif memakai topi merah

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Mulai Diserahkan Ke Kejari Nganjuk
Bupati Nganjuk nonaktif memakai topi merah

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kini telah diserahkan ke Kejari Nganjuk untuk melakukan pelimpahan tahap II. Hal tersebut juga telah di benarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan itu di bawa ke Nganjuk bersama 6 tersangka lainnya.

“Kemarin sore Bupati nonaktif Nganjuk sudah dibawa ke Kejari Nganjuk untuk pelimpahan tahap II,” kata Gatot di Surabaya, Jumat (9/7/2021).

Namun, kendati demikian Gatot mengaku tak tahu apakah Novi akan di tahan di Kejari Nganjuk atau akan kembali di titipkan ke tahanan Polda Jatim. “Tapi kita masih menunggu informasi apakah dia ditahan di Kejari Nganjuk, di Lembaga Pemasyarakatan atau dititipkan di tahanan Polda Jatim,” tambahnya.

Sementara saat disinggung terkait lokasi sidang Novi nantinya, Gatot mengatakan belum mendapatkan informasi.

“Untuk sidangnya kita masih menunggu informasi apakah disidangkan di Nganjuk atau di Pengadilan Tipikor,” lanjut Gatot.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayahnya. Selain Novi, KPK bersama Bareskrim Polri juga menetapkan 6 tersangka lain, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Atas perbuatannya itu Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( tim )