Jawa TimurKriminal

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Nganjuk | Lenterainspiratif.id – Mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjalani sidang perdana kasus suap jual beli jabatan di wilayah kepemimpinannya. Sidang digelar secara online di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan terdakwa sendiri saat ini berada di Rutan Polres Nganjuk.

Mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dijerat dengan Pasal 35 ayat (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, oleh Jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa para kepala desa di wilayahnya melalui seleksi dengan meminta uang masing-masing sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” papar Andie dalam dakwaannya, Senin (30/8/2021).

Usai sidang Mantan Bupati Nganjuk, pihak pengacara terdakwa, Tis’at Afriyandi, langsung menyatakan eksepsi usai agenda dakwaan. Menurut Tis’at, ada beberapa alternatif yang disampaikan JP Perihal alasan secara rincinya, akan dipelajarinya lebih lanjut.

“Eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut,” tutur Tis’at Pengacara Mantan Bupati Nganjuk.

“Ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu,” tandas Tis’at.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Selain Novi, turut pula diamankan 7 kepala desa dan 3 camat. ( Fi )

Exit mobile version