
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya kini akan diserahkan ke Kejari Nganjuk .
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa akan segera dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Saat ini Novi dan enam tersangka lainnya ditahan di Polda Jatim.
“Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya masih ditahan di Polda Jatim. Nanti jika Kejari menitipkan untuk ditahan di Polda Jatim kami menerima,” kata Gatot di Surabaya, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa setelah berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P-21, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo.
Sebanyak 49 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah uang dan dokumen. Selanjutnya Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya akan segera disidang.
“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( ji )