
Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di wilayahnya. Banyak orang tak menyangka bahwa sosok orang terkaya di Nganjuk ini terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Warga Nganjuk banyak yang tak menyangka bahwa Novi yang dikenal sebagai orang berkecukupan atau tajir melintir dengan kekayaan senilai Rp 116 Miliar masih sanggup melakukan korupsi.
“Pripun nggih, Eman wong sugih (Gimana ya, sayang orang kaya) kok sampai gitu,” ujar Panggung (60), salah satu warga warga Desa Begadung, Nganjuk, di tempat kerjanya sebagai penjaga parkir sepeda motor di Terminal Nganjuk, Senin (10/5/2021).
Panggung mengaku dirinya heran dan menyayangkan OTT Bupati Nganjuk karena tidak merasa cukup dengan jabatannya. “Kok ndak eman (sayang) nanti kalau mau maju lagi gimana,” tandasnya.
Bupati Nganjuk periode 2017-2023 tersebut memang tercatat sebagai orang terkaya di kota angin. Novi diketahui memiliki memiliki 36 perusahaan serta 120 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan memiliki 40 ribu karyawan.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh salah satu anggota DPRD Nganjuk yang enggan disebutkan identitasnya.
“Punya 36 perusahaan 120 BPR dengan jumlah karyawan sekitar 40 ribu,” ujar salah satu anggota DPRD Nganjuk yang tidak mau disebut namanya, Senin (10/5/2021).
Selain itu, Novi juga diketahui memiliki sejumlah SPBU di Nganjuk dan Ponorogo. Sebelum terjun ke dunia politik, Novi memang merupakan seorang pengusaha muda kaya raya yang menangani bidang properti dan keuangan yang juga memiliki tambang nikel serta batubara.
“Bupati Novi ini juga seorang bupati muda yang dermawan punya kekayaan Rp 116 miliar,” tandasnya.
Meski telah memiliki harta yang sangat fantastis dan tercatat sebagai orang terkaya di kota kelahirannya, namun ternyata Novi masih sanggup mematok uang suap, bahkan dengan nominal yang tidak kecil yakni mulai Rp 10 juta hingga Rp 150 juta.
“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di YouTube KPK.
Agus menyebut untuk jabatan di atas perangkat desa, nilainya lebih fantastis. Yakni bisa mencapai Rp 150 juta.
“Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi 150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa,” imbuhnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.
“Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk,” papar Djoko.
Djoko mengatakan para tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
“Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000,” ujar Djoko. ( ji )