Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Beberapa waktu lalu 7 orang yang merupakan warga Pasuruan tewas usai pesta miras. Kini polisi menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim tidak Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, dua orang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinis E dan R.
“Kita tidak lakukan penahan karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Kami kenakan wajib lapor,” katanya, Selasa (30/5/203).
Farouk menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi. Untuk keterkaitan dengan kematian 7 orang dalam pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil masih diselidiki.
“Kami masih menunggu hasil uji lab sisa minuman dari TKP dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.
Untuk diketahui, para korban pesta miras membeli miras di 2 toko di Bangil. Pertama toko YUEB Cancer Girl 717 di dalam Plaza Bangil dan satu toko lagi yang juga berada di wilayah Bangil. Kedua penjual miras tersebut sama-sama perempuan. Pemilik toko mengakui menjual salah satu jenis miras ke salah satu korban yang meninggal. (Dad)
Seperti diberitakan sebelumnya, 7 pemuda tewas usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam. 7 orang meninggal dalam waktu tidak bersamaan mulai Senin hingga Selasa. (Dad)