LenteraInspiratif.id – Isu tentang penutupan media sosial pada 28 Maret 2026 sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform digital. Banyak unggahan yang menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akses ke aplikasi seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Faktanya, kebijakan yang akan mulai diimplementasikan pada tanggal tersebut bukanlah pemblokiran total media sosial, melainkan upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Fokus pada Perlindungan Anak
Dalam aturan tersebut, pemerintah menitikberatkan pada pengawasan dan pembatasan akses bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, terutama pada platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi. Salah satu langkah awal yang akan diterapkan mulai 28 Maret 2026 adalah penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
Artinya, bukan aplikasinya yang ditutup, melainkan akun-akun yang tidak memenuhi batas usia atau melanggar kebijakan perlindungan anak yang akan ditindak.
Klarifikasi Hoaks yang Beredar
Klaim bahwa pemerintah akan menutup total media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube adalah informasi yang menyesatkan. Pemerintah justru tetap mendukung penggunaan teknologi digital, namun dengan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Selalu cek kebenaran berita melalui sumber resmi, seperti situs Kementerian Komunikasi dan Digital atau kanal aduan konten yang telah disediakan pemerintah.
Peran Orang Tua dan Edukasi Digital
Kebijakan ini juga menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain regulasi dari pemerintah, edukasi literasi digital di lingkungan keluarga juga berperan besar dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif dunia digital, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 bukanlah pelarangan media sosial, melainkan langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Informasi yang menyebutkan adanya penutupan total media sosial adalah hoaks yang perlu diluruskan.
Bijak bermedia sosial dan kritis terhadap informasi menjadi kunci utama agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar.
Yulia Lauranza












