DaerahHukumKriminal

Buat Laporan Kehilangan Laptop di Polsek Akhirnya Masuk Bui, ini Ceritanya

×

Buat Laporan Kehilangan Laptop di Polsek Akhirnya Masuk Bui, ini Ceritanya

Sebarkan artikel ini
Foto : pelaku saat diamankan.

Foto : pelaku saat diamankan.

Lenterainspiratif.com, GRESIK — Maksud hati ingin mengelabuhi temannya agar tak curiga, ICS (24) warga asal Kediri yang tinggal di Kecamatan Kebomas, Gresik malah ditangkap jajaran Polsek Driyorejo. Pemuda asal kota tahu itu terbukti memberikan laporan palsu. Begini ceritanya.

ICS nekat memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian, dengan maksud menggelapkan laptop milik rekannya, Ahmad Gibral Thar Rahmatullah.

Agar tak dicurigai temannya, ICS mendatangi kantor Polsek Driyorejo, Selasa (3/3/2020) sore. Saat itu, ICS membuat laporan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban perampasan berupa laptop oleh tiga orang tidak dikenal dengan bersenjata api dan senjata tajam di wilayah Kecamatan Driyorejo.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami pun coba melakukan pendalaman terkait laporan yang diberikan,” ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Jumat (6/3/2020).

Namun, saat memberikan keterangan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan. Hal tersebut lantas memunculkan keraguan dan kecurigaan aparat kepolisian, atas keterangan yang diberikan oleh ICS.

“Saat itu dia bertele-tele saat memberikan keterangan serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia juga tidak bisa menunjukkan ketika ditanya mengenai di mana lokasi perampasan berlangsung,” ucap Wavek.

Indikasi tersebut lantas memunculkan kecurigaan dari pihak kepolisian.

Dengan dugaan tersebut terbukti, ICS coba menipu polisi agar ia tidak dicurigai oleh Ahmad Gibral telah menjual laptop yang sempat dipinjam sebelumnya.

“Rupanya dia ingin mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polsek Driyorejo, agar tidak dicurigai oleh rekannya jika dirinya sudah menjual laptop yang sempat dipinjam sebelumnya,” jelas Wavek.

Setelah didesak oleh penyidik, ICS akhirnya mengakui upaya penipuan tersebut. Ia mengakui sengaja membuat laporan palsu dan coba mengelabui pihak kepolisian untuk mendapatkan STPL.

Surat tersebut nantinya bakal ditunjukkan kepada Ahmad Gibral. Padahal sebenarnya laptop itu sudah dijual oleh ICS.

“Dia kemudian mengaku, bila laptop milik temannya itu sudah dijual ke salah satu toko laptop second yang ada di kawasan kota Gresik,” tutup Wavek.

Atas perbuatan yang dilakukan, ICS dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 220 KUHP karena telah memberikan keterangan atau laporan palsu. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *