Penyediaan fasilitas Ruang Sidang Ramah Anak ini menurut Ida Ayu, juga sejalan dengan amanat SK Dirjen Badilum Nomor 2176 tahun 2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.
Ruang Sidang Ramah Anak ini diperuntukkan untuk melakukan persidangan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dengan memberikan ruang sidang khusus yang terpisah dari orang dewasa diharapkan mampu memberikan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi anak sehingga membantu menjaga psikologis anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Sebelumnya ruang sidang ramah anak sebelum direnovasi oleh Program BRI peduli CSR masih belum bagus seperti ini, para hakim seringkali bingung untuk keluar ruangan sidang disini karena pintu cuma satu saja,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dirinya mewakili seluruh jajaran PN Mojokerto berterima kasih kepada BRI Cabang Mojokerto karena telah peduli terhadap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Mojokerto dalam mencari keadilan. (diy)











