Agama, LenteraInspiratif.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, umat Islam mulai menjalankan kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Selain melakukan pembayaran lewat masjid atau lembaga yang mengelola zakat, beberapa orang memilih untuk memberikan zakat secara langsung kepada individu yang dianggap layak. Jadi, apakah tindakan ini diizinkan dalam agama Islam?
Secara hukum, zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada penerima (mustahik), selama orang tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf), di antaranya fakir dan miskin.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin…” (QS At-Taubah: 60)
Dalam konteks zakat fitrah, para ulama umumnya menekankan bahwa prioritas penerima adalah fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kecukupan di hari raya.
Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar utama kewajiban zakat fitrah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain juga menjelaskan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk membantu kaum miskin, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama berpendapat bahwa penyaluran zakat fitrah secara langsung diperbolehkan, selama tepat sasaran. Artinya, pemberi zakat harus benar-benar mengetahui bahwa penerima termasuk golongan yang berhak.
Walaupun demikian, pengiriman melalui lembaga amil zakat tetap dianjurkan. Organisasi amil dianggap memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik sehingga distribusi zakat dapat lebih adil dan sesuai sasaran. Ini juga sejalan dengan metode di zaman Nabi, di mana zakat seringkali dikumpulkan dan disalurkan oleh petugas (amil).
Dalam hal waktu, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima pada Hari Raya Idulfitri. Apabila diberikan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa.
Dengan begitu, memberikan zakat fitrah secara langsung kepada mereka yang berhak adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, selagi tetap mematuhi aturan syariat. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan penyaluran dilakukan secara tepat agar tujuan utama zakat, yaitu membantu orang lain dan membawa kebahagiaan bersama di hari raya, dapat terwujud dengan baik.
Fransiska Berliana Vega











