DaerahKriminalPeristiwasulawesi selatan

Bocah 12 Tahun di Sidrap Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Perbuatan Cabul

×

Bocah 12 Tahun di Sidrap Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Perbuatan Cabul

Sebarkan artikel ini
Barang bukti, celana korban

Barang bukti, celana korban

Lenterainspiratif.com | Sidrap – Seorang bocah warga Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial MR (12) terpaksa diamankan polisi karena kerapkali merobek celana dalam wanita di desanya, aksi itu ia lakukan saat korbannya sedang tertidur.

“Kasus ini terkait perusakan serta perbuatan cabul yang diduga dilakukan anak di bawah umur,” tutur kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Rabu (25/11/2020).

Penangkapan SH bermula ketika salah satu korbannya melapor ke kantor polisi pada Selasa (27/10), korban melaporkan adanya perbuatan tidak terpuji yang ia alami, korban kerapkali menemukan celana dalamnya sobek saat bangun tidur, baju dan selimut yang ia pakai pun begitu.

“Korban melaporkan bahwa saat dirinya tidur di rumahnya, baju, selimut, serta celana dalam yang digunakannya dirusak (dirobek) oleh seseorang,” tutur AKP Benny.

Teror pelaku yang saat itu belum dikenali korban semakin menjadi-jadi. Pasalnya, salah seorang sepupu perempuan korban lainnya juga mengalami hal yang sama. Alhasil, korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

“Kejadian ketiga, celana yang digunakan perempuan RY, sepupu korban juga dirobek oleh seseorang,” ujar Benny.

Setelah mendalami aduan korban, polisi bergegas melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa pelaku merupakan seorang bocah yang masih dibawah umur.

MR pun ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Senin (23/11). MR pun mengakui perbuatannya keada polisi.

“Pelaku menerangkan bahwa benar dirinya melakukan perusakan terhadap selimut, pakaian serta celana dalam yang sementara digunakan korban dengan menggunakan silet yang sengaja dibawa dari rumahnya,” katanya.(tim)