
SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah yang beberapa waktu lalu diamankan saat penangkapan di tiga lokasi yang berbeda.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 22 kilogram ini dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba (Incinerators mobile unit).
Dalam kasus ini sembilan tersangka antara lain berinisial AD, ER, HN, HS, FE, IS, dan WA tujuh tersangka ini merupakan jaringan Aceh yang menyelundupkan ke Jawa Timur.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 22 kilogram yang dimusnahkan tersebut, melibatkan dua jaringan yang berbeda. Yakni, jaringan Aceh dan jaringan Madura.
“Yang pasti Sabu ini adalah milik pelaku jaringan Madura dan Aceh,” sebut Bambang, Senin (1/4)
Dua tersangka lainnya, MJ dan RA yang selama ini beroperasi di kawasan Rungkut dengan pemasok yang ada di Depok, Jawa Barat.
Dari dua pelaku ini, petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti 4 Kg narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari hasil yang ditangkap sembilan tersangka dari jaringan yang berbeda seperti dari Dumai dan Aceh.
Selama ini jaringan tersebut menyelundupkan narkoba dengan cara berbeda ada yang melalui kereta api hingga naik pesawat terbang.
Untuk peran tersangka, yang perempuan dalam jaringan ini sama seperti yang dilakukan para tersangka laki-laki. Selain sebagai pengendali bisnis peredaran narkoba, dia juga sebagai kurir yang mengirim barang haram tersebut ke para pemesan.
Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh BNNP Jatim karena narkoba jenis sabu rawan untuk disalahgunakan. (fi)






