
Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Satu tersangka dan 146 gram sabu diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 12.00 di Jalan Jember, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dengan tersangka AF (36) warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Petugas menangkap tersangka pada saat mengambil paket pos berisi sepasang sepatu yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba.
“Bahwa terjadi kejahatan yaitu pengiriman dan menguasai narkotika jenis sabu. Yang pada saat itu dilakukan oleh tersangka AF. Petugas berhasil mengamankan satu paket pos. Barang ini dikirim melalui paket pos dari Pekanbaru,” kata Aris saat rilis di kantor BNNP Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).
Aris menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari atasannya yang merupakan warga Pekanbaru. Dalam setiap pengambilan paket sabu, lanjut Aris, tersangka diberi imbalan Rp 1 juta.
“Tersangka ini sudah 2 kali mengambil paket pos, dan yang kedua tertangkap,” ujar Aris.
Menurut Aris, sabu-sabu dari Pekanbaru ini rencananya akan diedarkan lagi di Banyuwangi. Sabu itu akan dijual di kawasan alas Kumitir dengan sistem ranjau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)