Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Dua pengedar ganja di Sidoarjo diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo. Dari tangan keduanya petugas menyita 3,6 kilo gram ganja siap edar.
Kepala BNNK Sidoarjo, Toni Sugiyanto mengatakan, bahwa ada informasi terkait peredaran ganja yang dilakukan melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari informasi tersebut kami langsung koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur langsung kita bekerja sama untuk mencari tau apakah benar, di pengiriman itu ada barang bukti narkoba jenis ganja yang akan dikirim di wilayah Sidoarjo tepatnya di Taman Pondok Jati, Geluran, Taman. Kita melakukan kegiatan bersama-sama ternyata benar,” ujar Toni, Jumat (17/6/2022).
Kedua tersangka yang dibekuk adalah adalah RY (20) warga Perum Pondok Marinir, Sukodono dan FD (20) warga Geluran, Taman. Mereka dibekuk 12/6) di Desa Geluran, Kecamatan Taman.
“FD ini menjadi perantara barang ganja yang dikirim melalui jasa transportasi milik MAN yang saat ini masih berstatus DPO. Saat itu sebelum paket dikirim, FD menghubungi kurir untuk mengantarkan barang tersebut ke alamat lain. Baru setelah sampai di alamat yang dituju, FD menghubungi MAN untuk mengambil barang itu,” bebernya.
Masih dikatakan Toni, setelah MAN (DPO) dihubungi FD untuk mengambil barang, MAN menyuruh orangnya yaitu RY untuk mengambil paket di alamat yang telah diberi FD.
“Nah waktu RY mengambil barang haram tersebut, tim kami langsung menyergap dan berhasil meringkusnya. Setelah RY berhasil ditangkap, di hari yang sama FD yang berlaku sebagai perantara tersebut juga diamankan oleh pihak BNNK Sidoarjo,” jelasnya.
Dari tangan pelaku didapati 4 paket ganja siap edar dengan rincian berat 0,844 kilogram, 0,946 kilogram, 0,927 kilogram, dan 0,908 kilogram. Serta dua buah unit HP, buku tabungan tahapan BCA atas nama FD dan satu kartu ATM BCA.
“Barang tersebut berasal dari Sumatera Utara yang kebetulan pelaku di Sumatera Utara dan pengirimnya pun sudah di proses dan sudah ketemu juga, jadi alhamdulillah pengirim dan penerimanya sudah diproses cuma beda-beda hukumnya,” pungkasnya. (Fi)