Lenterainspiratif.com | MOJOKERTO – Muhammad Arif Hidayat (29) warga Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto lantaran bereksperimen membuat sabu dari daun pohon binahong.
Pria yang akrab di sapa Ayik ini diamankan ketika ia akan melakukan transaksi sabu di Stadion Gajah Mada Kecamatan Mojosari pada Selasa (3/11/2020), dari tangan Ayik polisi berhasil menyita 1 paket sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah Ayik, disana polisi menemukan barang bukti berupa daun Binahong, 1 gelas getah daun Binahong, 1 kantong plastik berisi Amonium Sulfat, 1 kantong plastik berisi pupuk Urea, 1 buah botol cairan Aseton, kompor listrik, adaptor warna biru, 1 labu kaca, 2 buah tabung kaca yang digunakan proses penyulingan serta 1 gelas kaca berisi air hasil penyulingan dan berupa kristal. Alat-alat tersebut diduga digunakan Ayik untuk bereksperimen membuat narkotika sendiri.
“Saat digeledah, ada aktivitas clandestine yang mana kita lihat bersama adanya beberapa tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di TKP Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11/2020).
“Barang bukti di rumah pelaku terdapat soda api, pupuk urea, almunium sulfat dan getah daun binahong. Salah satu petunjuk dalam bahasa pesanan tersebut sebentar lagi barang akan siap atau diproduksi. Dari hasil penggeledahan itu, kami berkoordinasi dengan laboratorium Polda Jatim dari hasilnya belum ditemukan senyawa yang lari ke arah narkotika,” terang Dony.
Dony mengungkap bahwa pelaku bereksperimen membuat narkoba jenis sabu sendiri, ia mempelajari cara pembuatannya dari internet.
“Sudah ada beberapa mili ya cairan yang bersifat kristal yang sudah diciptakan oleh tersangka ini, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dari satuan reserse narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 Pasal 113 ayat 1 untuk terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Saat diwawancarai, Ayik mengaku bahwa dirinya hanya iseng saja membuat sabu-sabu itu, namun ia mengatakan bahwa selama ini ekperimennya belum membuahkan hasil.
“Inisiatif sendiri dan coba-coba. Sudah 7 bulan, belum ada yang jadi. Tidak ada motivasi, tidak ada yang menyuruh, buat sendiri, belajar dari internet. Cuma iseng saja buat sabu, barang kali jadi. Kalau tidak jadi ya dibuang,” tandasnya. (lai)