Magetan | Lenterainspiratif.id – Sejak aktivitas wisata Telaga Sarangan ditutup, banyak pemancing yang berdatangan dari luar kota.
Padahal dalam Perbup 23/2020 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Telaga Sarangan, sudah dijelaskan bahwa siapapun dilarang mengambil ikan menggunakan cara apapun. Baik menggunakan jaring, serok, ataupun memancing, terlebih untuk ikan dewa yang digadang menjadi daya tarik tempat wisata tersebut.
‘’Kami resah dengan ulah para pemancing. selain mereka membuang sampah sembarang di kawasan bibir telaga, mereka juga kerap membuang sampah di depan lapak para pedagang,’’ terang Sri Rahayu, warga setempat, Selasa (12/10/2021).
Bahkan para pemancing ini menyebar di seluruh telaga dan kerab membuang sampah di telaga. Padahal sebenarnya sudah disiapkan tempat sampah.
‘’Kami sudah sampaikan keluhan ini pada kelurahan. Katanya, akan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Kami resah jika harus menghadapi para oknum pemancing yang kadang tidak tahu adat seperti ini,’’ katanya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra mengatakan, setelah menerima banyak laporan dari warga pihaknya langsung turun ke lapangan dan membubarkan para pemancing tersebut.
‘’Karena keluhan warga bukan hanya perihal tidak taat aturan. Tapi, ada unsur pelanggaran perbup. Bahkan, info yang kami dapatkan, mereka juga merusak paving yang dipasang di sekeliling telaga untuk ganjal joran pancing mereka,’’ kata Fery.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan penindakan tegas. Anggotanya hanya sebatas memberikan edukasi dan melakukan pembubaran pada warga yang masih asik menunggu umpannya dimakan ikan. Hingga, akhirnya mereka terpaksa kukut usai ditegur korps penegak perda. ( jun )