DaerahJawa Barat

Bikin klinik Aborsi Tenaga Medis Diamankan

×

Bikin klinik Aborsi Tenaga Medis Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bikin klinik Aborsi Tenaga Medis Diamankan
Foto : petugas saat menunjukan barang bukti

Bikin klinik Aborsi Tenaga Medis Diamankan
Foto : petugas saat menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.com | Pandeglang – Tiga orang tenaga medis di Pandeglang, Banten diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten lantaran terlibat dalam kasus praktik klinik aborsi ilegal yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketiga orang tersebut yakni NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan satu orang pasien berinisial RY (23).

Pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin di Serang, Selasa (3/11).

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman kasusu.

“Ketika jalan, kita (polisi, red) bertanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat periksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” katanya.

Tersangka mengaku sudah melakukan aborsi ilegal lebih dari 100 kali sejak klinik itu dibuka ada 2006 lalu.

“Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta,” kata Nunung.

Ia mengungkap, jika kandung yang digugurkan sudah menginjak usia 3 bulan maka janin tersebut dibawa oleh pasien, namun jika masih berusia dibawah tiga bulan makan akan dibuang atau dihanyutkan di wastafel.

Sejumlah barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta diamankan polisi sebagai.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, bahwa barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Nunung.  (tim)

Banner BlogPartner Backlink.co.id