Teknologi

Biar Ngak Bolak-balik ke KUA, Begini Cara Daftar Nikah Online

×

Biar Ngak Bolak-balik ke KUA, Begini Cara Daftar Nikah Online

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar

Lenterainspiratif.id | Tips – Saat ini kantor layanan publik semakin mudah untuk diakses via internet. Salah satunya adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Kini KUA memudahkan masyarakat untuk mendaftar nikah secara daring. Tak hanya lebih praktis, layanan ini juga pastinya lebih efisien. Bagaimana caranya? Simak informasi berikut ini.

 

Cara daftar akun Simkah

 

• Akses laman di simkah4.kemenag.go.id

• Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email. (Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan)

• Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email tersebut dan akun Simkah kamu telah terdaftar.

 

Cara Daftar Simkah Online

 

•Masuk pada akun Simkah

•Pada dashboard Simkah klik menu Daftar Nikah

•Masukkan nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendai Nikah

•Pilih tempat dan waktu pelaksaan nikah, hal ini meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal, hingga jam pelaksanaan pernikahan

•Masukkan nama calon mempelai pria dan wanita, termasuk kedua orang tua calon mempelai atau wali nikah

•Unggah semua dokumen yang diminta

•Masukkan nomor telepon dan alamat email

•Unggah foto

•Cetak bukti pendaftaran nikah

 

Dokumen

 

Adapun dokumen-dokumen pendukung lainnya yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu sebelum daftar nikah, di antaranya

 

• N1-Surat Pengantar Nikah (Ini bisa didapatkan di kantor kelurahan/desa)

• N3-Surat persetujuan dari mempelai

• N5-Surat Izin Orang Tua (Dokumen ini diperlukan jika calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun)

• Surat Akta Cerai (Bagi yang sebelumnya pernah menjalin hubungan rumah tangga)

• Sirat Izin Komandan (Jika valon pengantin TNI atau Polri)

• Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama (Umumnya jika calon suami atau istri usianya di bawah 19 tahun dan digunakan apabila hendak melakukan poligami)

• Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

• Fotocopy identitas diri (KTP)

• Fotocopy Kartu Keluarga

• Fotocopy Kartu Lahir

• Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

• Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)

• Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Met)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *