Lenterainspiratif.com Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, berkomitmen mencegah korupsi di wilayah pemerintah Kota Mojokerto, dengan monitoring centre for prevention (MCP) melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Penyelenggara Negara atau ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jumat (6/3/2020).
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dibawah Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Program ini sebagai alat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah yang akan diupdate dan dipantau.
“Progres capaian MCP tahun 2019 yang telah diverifikasi oleh tim KPK RI pada tanggal 8 januari tahun 2020, alhamdulillah Kota Mojokerto masuk 10 besar atau diperingkat 7 (nilai 88 persen) dari jumlah 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pada hasil penilaian ini Kota Mojokerto masih belum memenuhi target yang diharapkan karena belum tercukupi data–data yang diminta atau dilaporkan kepada KPK RI,” jelasnya dihadapan para OPD.
Adapun beberapa dokumen atau data pendukung yang belum tercukupi antara lain, audit forensi, belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) auditor, dan belum tercapainya target inovasi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, Ning Ita meminta kepada seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah kota untuk bersinergi guna pemenuhan data pendukung dimaksud.
“Sebagaimana saya telah berkomitmen bersama dengan seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah kota untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi. Oleh karena itu semoga sinergi antara KPK dan pemerintah kota akan terus terjalin dengan baik dan bermanfaat bagi upaya pencegahan korupsi di kota mojokerto. Kami akan terus memberikan pemahaman kepada semua OPD, kecamatan dan instansi lainnya yang berada di lingkungan pemerintah kota tentang bahayanya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MCP merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPK-RI yang di entry secara self assessment oleh pemerintah daerah, disertai bukti dokumen yang selanjutnya diverifikasi oleh tim KPK-RI. Melalui MCP ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara lebih baik, transparan dan akuntabel. MCP Kota Mojokerto meliputi tujuh area yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. (Roe/adv)