Peristiwa

Berkas Perkara Randy Diserahkan Ke PN Mojokerto

Bribda Randy, Kejari Mojokerto, Kejaksaan
Randy Bagus Sasongko (21) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Bribda Randy, Kejari Mojokerto, Kejaksaan
Randy Bagus Sasongko (21) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id, MOJOKERTO – Berkas perkara kasus dugaan aborsi yang dilakukan Randy Bagus Hari Sasongko, kini sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Rencananya, sidang mantan anggota Polres Pasuruan ini digelar minggu depan.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Moch Indra Soebrata mengatakan, terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau kedua Pasal 348 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Hal ini untuk menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.

Lebih lanjut Indra memaparkan, untuk menangani kasus tersebut, pihak Kejari sudah menunjuk Kasi Pidum sendiri, Pak Ivan Yoko Wibowo dan Pak Ari Wibowo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk sidangnya masih menunggu penetapan dari PN Mojokerto, insyaallah minggu depan. ” papar indra.

Pasal yang menjerat mantan pacar Novia Widyasari Rahayu diserahkan ke JPU sebagai jaksa peneliti. Sementara terkait tersangka, Kasi Intel menambahkan, saat ini berada di tahanan Polres Mojokerto.
“Terkait barang bukti serta berkas perkara sudah kita limpahkan. Untuk perubahan pasal, nanti Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan,” jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Randy Bagus Sasongko, mantan anggota kepolisian asal Pasuruan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

Pria asal Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, terbukti bersalah dalam kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari mahasiswa asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Bripda Randy Bagus akhirnya dipecat dari instansi polri usai menjalani sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jatim pada, Kamis (27/1/2022).(Diy)

Exit mobile version