BeritaJawa Timur

Berikan Kesaksian Palsu di Disang Perceraian, Didik Urip Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Didik Urip Supriyanto (72) akhirnya mencapai putusan. Warga asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di PN Mojokerto pada, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim PN Mojokerto Ivonne Tiurma Rismauli dengan anggota hakim Yayu Mulyana dan Nurlely.

 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ivonne menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

“Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

 

 

Hakim menyebut, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan akibat keterangan palsu tersebut, keluarga Siti Maisaroh dan Muhammad Jaelani sampai bercerai.

 

Sementara yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” tegas Ivonne.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda menuntut Didik Urip dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dapat mencederai proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan. Namun dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta vonis diringankan, bahkan bila perlu hanya dijatuhi empat bulan penjara atau masa hukuman yang lebih ringan.

Exit mobile version