Jawa TimurPolitik

Berikut 5 Panelis Debat Perdana Pilwali Kota Mojokerto 2024

×

Berikut 5 Panelis Debat Perdana Pilwali Kota Mojokerto 2024

Sebarkan artikel ini
Panelis, Debat, Pilwali Kota Mojokerto,
Pamflet debat publik pertama Pilwali Kota Mojokerto (doc, Instagram @kpukotamojokerto)

Mojokerto, LenteraInspiratif.idDebat perdana Pilkada Kota Mojokerto akan berlangsung malam nanti, Jumat (25/10/2024) pukul 19.00 WIB. Dalam debat tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akan menghadirkan 5 panelis.

 

Debat ini bertema “Menyelesaikan Persoalan Daerah dan Memperkokoh NKRI serta Kebangsaan” dan akan berlangsung di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto pukul 19.00 WIB. Acara ini juga akan disiarkan secara langsung oleh televisi lokal Jawa Timur.

 

KPU Kota Mojokerto telah menunjuk lima panelis yang terdiri dari akademisi dan profesional. Mereka adalah Deasy Wulandari, dosen Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Jember, Ahmad Hudri dari Institut Ahmad Dahlan Probolinggo, Muhammad Subhan yang mengajar Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Malang, Rudi Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Lamongan, serta Hari Tri Wasono, CEO Bacaini.id dan jurnalis Tempo.

 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq, menjelaskan bahwa kehadiran panelis ini bertujuan untuk menjaga kualitas debat.

 

“Kami menghadirkan lima panelis dari kalangan akademisi dan profesional untuk memperkuat materi debat,” katanya.

Pilkada Kota Mojokerto 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Junaedi Malik – Chusnun Amin (nomor urut satu) dan Ika Puspitasari – Rachman Sidharta Arisandi (nomor urut dua). Debat pertama ini akan berlangsung selama 180 menit, termasuk waktu untuk iklan layanan masyarakat, dan setiap paslon diperbolehkan membawa 60 pendukung.

 

Debat selanjutnya akan berlangsung pada 4 dan 14 November 2024, masing-masing mengusung tema terkait pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Debat ini merupakan bagian dari tiga rangkaian debat yang diamanatkan oleh Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. (diy)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *