DaerahMaluku Utara

Berbagai Macam Kasus Terhadap Perempuan Dan Anak Di Maluku Utara, Ini Stegmen Keras Kadis P3A Malut

Berbagai Macam Kasus Terhadap Perempuan Dan Anak Di Maluku Utara, Ini Stegmen Keras Kadis P3A Malut
Kadis P3A Provinsi Maluku Utara Musyrifah Alhadar
Berbagai Macam Kasus Terhadap Perempuan Dan Anak Di Maluku Utara, Ini Stegmen Keras Kadis P3A Malut
Kadis P3A Provinsi Maluku Utara Musyrifah Alhadar

Lenterainspiratif.id | Sofifi – Terjadi berbagai macam kasus Pemerkosaan, Pelecehan dan Pencabulan di Provinsi Maluku Utara pada Januari 2021, khususnya tingkat kabupaten/kota. Kini di tanggapi serius oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara Musyrifah Alhadar, Minggu (14/02/2021).

Menurutnya, selaku Dinas yang melindungi anak tersebut sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak di bawah umur, menurutnya hal tersebut tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh pihak siapapun, karena anak-anak kita harus menikmati hak-hak mereka selaku anak.

“Saya apresiasi atas inisiasi keluarga-keluarga yang melaporkan hal tersebut, dengan adanya pelaporan di pihak yang terkait dalam hal di kepolisian. Ini berarti sudah ada indikasi bahwa masyarakat sudah memahami benar tentang UU Perlindungan Anak dan tidak boleh ada kekerasan terhadap anak. Hal itu sudah satu langkah maju untuk kita semua di maluku utara,” ungkapnya.

“Saya sangat berharap kedepan siapapun, dari kabupaten manapun atau pihak mana pun juga yang anak-anaknya mengalami kekerasan harap cepat di laporkan, tidak perlu takut,” ucapnya.

Kata Kadis P3A, sebagai dinas provinsi maupun dinas tingkat kabupaten/kota siap untuk melakukan pendampingan terhadap korban manapun.

Lanjut Musyrifah, sementara kasus yang terjadi saat ini di 7 kabupaten/kota dan sudah di lakukan pendampingan semuanya dari masing-masing dinas di kabupaten/kota.

“Untuk sementara di halmahera barat di mintai pendampingan psikolog dari korban untuk UPTD Provinsi dan pihaknya sudah kirim dan sementara sudah menjalani trauma heling untuk korban,” ujarnya.

Kadis pun menyampaikan di dinas tingkat kabupaten/kota, jikalau ada yang membutuhkan psikolog untuk trauma heling bagi korban, pihaknya, bersama dinas provinsi siap, karena menurutnya psikolognya masih terbatas.

Kadis pun menyebutkan, untuk kasus yang terjadi, di antaranya Kota Ternate 1 kasus, Halmahera Barat 1 kasus, Halmahera Tengah 1 kasus, Morotai 1 kasus, Halmahera Selatan 3 kasus, Halmahera Utara 1 kasus, serta Halmahera Timur 1 kasus.

“Hal itu lah saya minta adanya koordinasi dari seluruh pihak-pihak terkait, jadi bukan hanya di dinas perempuan dan perlindungan anak yang merespon pelaporan, tapi harus adanya kordinasi dari pihak terkait, seperti pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak dinas sosial,” sebutnya

“Kami minta fungsi aktivis-aktivis perempuan yang ada di tingkat kelurahan dan desa kalau mendapatkan suatu kasus seperti itu langsung saja di laporkan, supaya ada efek jerah nya, kalau di tutupi-tutupi terus maka di anggap tidak ada yang berani laporkan, makanya akan terjadi kasus terus-menerus. Jadi ada kasus seperti itu langsung di laporkan saja,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version