Lenterainspiratif.id | Ternate – Sebagai bukti pengakuan dan penjelasan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasalanya dalam pengakuan tersebut melalui surat pernyataan dengan bertanda tangan dan stempel materai 10 ribu.
Diketahui, untuk instrumen panduan petunjuk/tata cara pencoblosan tidak ada sama sekali baik poster/gambar Dll. Termasuk sosialisasi aturan pasal yang menyebutkan bahwa surat suara yang di tanda tangani akan di anggap tidak sah, maka ini juga menjadi tanggung jawab Penyelenggara yang tidak maksimal dan telah gagal dalam Bimtek dan sosialisasi baik ke petugas KPPS nya dan kepada masyarakat luas yang tingkat pendidikanya berbeda-beda.
Sementara inti dari surat pernyataan dapat menjelaskan beberapa point, yang berhubungan dengan persoalan surat suara yang ada di TPS 8 Kelurahan Tabona. Dari surat suara yang tercoblos semuanya tanpa tertanda tangani oleh Ketua KPPS, hanya saja menjadi dasar di katakan sah adalah dari surat suara di tandai Cap Stempel dari KPU.
Dari keterangan surat pernyataan ketua KPPS di TPS 8 Tabona sendiri secara langsung mengakuinya bahwa dalam isi surat pernyataan tidak mengatasnamakan secara pribadi tapi mengatasnamakan sebagai Ketua KPPS yang secara langsung bertanggungjawab atas kelalaian yang di lakukan.
Berikut isi surat pernyataan dari Ketua KPPS;
Saya yang bertanda tangan di bawah ini atas nama Aisyah Kharie, tempat tanggal lahir 11 Agustus 1984, agama islam, jenjang pendidikan SMA, alamat Kelurahan Tabona Rt/Rw 09/003.
Saya adalah ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya;
1. Tidak ada dengan sengaja membuat surat suara tidak bertanda tangan
2. Meyakini kesediaan cap dari KPU yang kami gunakan dalam surat suara itu sudah di anggap sah.
3. Tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan kesungguhan hati dan tanpa paksaan siapapun dan dari pihak manapun.
Ternate 01 Maret 2023 tertanda tangan Aisyah Karie, tertera materai 10.000.
Di lain sisi, Ketua DPC Partai Nasdem Kota Ternate Selatan, Ade Rahmat Lamadihami, ketika di temui, Sabtu (16/03/2024), mengatakan bahwa dengan kebijakan dan tindakan yang di lakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS, PPK, KPU dan Bawaslu sendiri merasa di rugikan.
Lantaran kata Ade Rahmat sapaan akrab nya Ade Rahmat Lamadihami yang juga sebagai Bakal Calon DPRD Dapil II Ternate Selatan dan Pulau Moti, bahwa dengan tindakan semena-mena menghanguskan hak Fungsional Warga di TPS 8 Tabona memang tidak relevan dan menjadi tindak sepihak yang itu dinilai telah gagal dan memang melanggar pada aturan Pemilu.
“Yang parahnya lagi, tindakan tersebut dilihat bahwa memang pihak penyelenggara dapat mencederai demokrasi pada tahun 2024 ini, olehnya untuk dapat menyelamatkan gak Fungsional Warga maka tetap di tindaklanjuti nanti di tingkat DKPP dan MK, dan mudah mudahan pihak DKPP dan MK betul-betul jeli melihat hal-hal yang di sengaja yang di lakukan oleh pihak-pihak penyelenggara yang ada di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate dan di Kelurahan Tabona pada TPS 8,” ujarnya. (TT).