lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mewanti-wanti apotik menimbun dan memainkan harga obat selama pandemi Covid-19, Hal ini dikarenakan ketersedian beberapa obat mulai menipis.
Pernyataan ini disampaikan Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Dinkes, dan BPOM ke sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/7/2021).
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya akan terus memonitor apabila ada orang ataupun perusahaan yang berani menimbun barang-barang yag terkait dengan Covid-19
“Maka kita tidak akan main-main untuk menproses secara hukum,” tegas Gaos.
Meskipun ketersediaan obat dan vitamin di beberapa apotik menipis, sejauh ini belum ditemukan lonjakan harga alat kesehatan (alkes) dan obat secara drastis.
“Jika memang terjadi kenaikan harga, hanya Rp 2 ribu, saya pikir ini wajar. Artinya tindak pidana dalam operasi yang kita lakukan bersama Reskrim, Dinkes, maupun BPOM Kabupaten Mojokerto belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” terangnya.
Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum di sini, katanya, adalah penimbunan yang dapat menaikkan harga di pasaran.
“Sudah jelas dalam situasi saat ini, pemerintah dalam hal ini Menkes dan Bapak Luhut Binsar Panjaitan, maupun Pak Jaksa Agung, sudah jelas menginstruksikan, jangan sampai ada penimbunan, baik terkait dengan obat dan jangan sampai harga di pasar ini melonjak melebihi aturan yang ditetapkan,” kata pungkas Gaos.
Gaos juga mengatakan, adapun ketersediaan tabung oksigen masih kondusif, hanya saja ketersediaanya dibatasi.
“Oksigen cukup, namun ketersediaannya terbatas. Mereka masih menyimpan stok. Mereka bekerja sama PT samator Surabaya. Namun demikian mereka masih bisa memenuhi kebutuhan,” papar Gaos. ( Roe )