Pernyataan kontoversial seperti ini bukanlah kali pertama yang dilemparkan Beny. Sebelumnya, pria kelahiran Bandung 3 Maret 1968 ini pernah juga pernah melempar wacaana adanya oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga para Pelaku Penempatan PMI ilegal sulit disentuh dan seolah kebal Hukum, hingga mendapatkan reaksi keras dari Panglima TNI.
Menurut Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Abdi Piliang, hal itu dilakukan Beny sebatas hanya mencari popularitas diri
“Beny memiliki sifat yang selalu ingin menonjol dan beda dari pejabat tinggi lainnya sehingga butuh sensasi dan perhatian Presiden agar lebih popular tanpa memperhatikan etika bernegara yang sering menunjuk institusi lain negatif,” katanya.
Selain dari itu Beny juga pernah membuat kegaduhan atas pernyataannya saat acara Pertemuan Relawan Jokowi di Senayan. Saat itu, ia meminta restu kepada Presiden Joko Widodo untuk berperang dengan kelompok oposisi yang tidak sejalan dan sering mengkritisi pemerintah.
“Sehingga pernyataan itu menimbulkan reaksi kemarahan dari masyarakat dan kaum buruh yang berujung melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor BP2MI di Jalan MT. Haryono Jakarta Selatan,” imbuh Amri
Lebih lanjut, Amri saat dihubungi awak media mengingatkan, Beny saat baru menjabat sebagai kepala BP2MI dalam suatu konferensi pers menyampaikan bahwa “pengantar kerja dengan sebutan sponsor itu terlalu terhormat, mereka adalah bajingan penghisap Darah dan keringat Pekerja Migran Indonesia”
Dan satu itu pernyataan Benny yang berujung pada Aksi Geruduk Kantor BP2MI dan Demonstrasi para Tenaga Rekrutmen lapangan / pengantar kerja yang disebut sponsor dari berbagai daerah yang dilakukan di Gedung BP2MI Jakarta,
“Dan masih banyak lagi pernyataan Benny Rhamdani Kontroversial lainnya” imbuh Amri. Pada Selasa (30/7/2024)
Amri juga menyampaikan, beberapa kasus yang disebutkan diatas, Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK)
Amri Piliang merasa ragu dengan Pernyataan Beny yang mengetahui inisial T sebagai Pengendali bisnis online di Vietnam hanya untuk mencari sensasi tanpa adanya bukti-bukti Kuat untuk menangkap inisial T yang dimaksud sehingga inisial T ini hanya omon-omon saja karena tidak jelas bukti dan saksinya, justru yang harus diungkap adanya Praktik TPPO karena Kebijakan Kepala BP2MI yang salah kaprah melawan Undang-undang mengakibatkan terjadinya Praktik Penjeratan Utang berkedok KUR PMI yang berujung pada pemotongan Gaji PMI
“Padahal Perintah UU No.18 Tahun 2017 sangat jelas Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani Biaya Penempatan, semoga keterangan Beny ini bukan HOAX atau penyebaran berita bohong,” pungkas Amri. (roe)