Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Polresta Banyuwangi kini menetapkan 25 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrok perguruan silat antara PSHT dan Pagar Nusa di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, jika 25 tersangka itu terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
“Kita tetapkan 25 tersangka. Itu hasil dari tahap lidik, sidik rangkaian dari pada tindak pidana pengeroyokan dan perusakan,” jelas Nasrun, Jumat (18/3/2022).
Nasrun menjelaskan 25 tersangka itu diamankan dengan kasus berbeda, diantaranya perkara pengeroyokan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang, kedua perusakan terhadap musala, diduga pembakaran padepokan, dan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
“Rinciannya, perkara pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebanyak 5 tersangka, perkara dugaan pembakaran padepokan sebanyak 4 tersangka, penganiayaan sebanyak 2 orang tersangka dan perkara dugaan perusakan Musala 14 tersangka,” jelasnya.
Akibat insiden ini 20 orang tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Sementara 4 lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, baju, pedang, ketapel dan barang-barang lain.
“Kita temukan di lokasi dan hasil identifikasi kita,” tegasnya.
Dia menjelaskan perkara ini sudah final sehingga tidak ada kemungkinan penambahan tersangka lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan.
“Ini sudah final nanti kita langsung kirim ke JPU. Semoga cepat selesai permasalahan ini,” pungkasnya. (Suf)