
SURABAYA – Apes nasib yang melanda Bambang Aji (19) asal Dusun Salam, Desa Ngepon, Jatirogo, Tuban, karena harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Tuban ini belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya, dirinya keburu tertangkap aparat kepolisian.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah mengambil pesanan paketan sabu di kawasan Gubeng, “ungkap Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (09/12/2018).
Sebelumnya, pelaku sudah menjadi target polisi atas adanya informasi dari warga, dan kemudian anggota unit reskrim bergegas menindaklanjuti. Dan pada akhirnya, pelaku dapat diamankan waktu melintas di depan Plaza Marina Jalan Raya Margorejo Indah Surabaya.
“Mengetahui pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan warga, “terangnya.
Setelah disergap anggota mengintrogasi pelaku secara singkat dan penggeledahan, polisi mendapatkan satu poket sabu. “Satu poket kristal itu ditemukan di saku celana sebelah kanan termasuk HP pelaku, “paparnya.
Atas temuan ini, Bambang berikut barang bukti sabu dalam plastik klip seberat 0,34 gram dan 1 unit ponsel merek Samsung digelandang ke Polsek Wonocolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pemuda bertatto di pundaknya ini mengaku kalau mendapatkan barang haram itu didapatkan dari sesorang pengedar yang ada di daerah Gubeng, Surabaya. “Waktu ambil sabu hanya sepintas dan itupun pakai orang suruhan jadi saya tidak kenal, “cletuknya.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi. “Pelaku melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 114 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, “tandasnya. (kus)






