BeritaJawa Timur

Belum Ditilang, 614 Sopir Truk ODOL di Mojokerto Sudah Dapat Teguran

×

Belum Ditilang, 614 Sopir Truk ODOL di Mojokerto Sudah Dapat Teguran

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Mojokerto menghentikan truk ODOL dalam sosialisasi Zero ODOL

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Satlantas Polres Mojokerto mulai gencar melakukan sosialisasi larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Sejak 1 hingga 17 Juni 2025, sudah 614 sopir truk yang mendapat teguran langsung di jalan raya.

Program ini merupakan tahap awal dari Zero ODOL yang saat ini masih fokus pada edukasi, belum ada penindakan hukum.

“Sampai akhir Juni ini masih sosialisasi, belum ada penindakan,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap, Rabu (18/6/2025).

Ridho menjelaskan, edukasi dilakukan dengan pendekatan langsung ke sopir di lapangan. Petugas yang berpatroli akan menghentikan truk yang terindikasi melanggar aturan ODOL, lalu memberikan teguran dan pemahaman.

“Rata-rata per hari ada 70 sampai 80 sopir yang kami tegur,” ungkapnya.

Selain di jalan raya, Satlantas juga aktif mendatangi pangkalan-pangkalan truk untuk memberikan edukasi ke pengusaha angkutan. Hingga pertengahan Juni ini, enam pangkalan truk di wilayah hukum Polres Mojokerto telah disambangi.

Menurut Ridho, pelanggaran ODOL sangat berisiko, baik bagi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. “Truk ODOL bisa oleng tiba-tiba dan membahayakan pengendara lain. Selain itu, ODOL mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan para sopir agar meneruskan informasi ini ke rekan-rekannya dan pihak perusahaan. “Kalau tidak mau berurusan dengan pidana, ya jangan melanggar,” ujarnya.

Program Zero ODOL merupakan kebijakan nasional yang digulirkan Ditlantas Polda Jatim. Tahapannya meliputi: sosialisasi pada 1–30 Juni 2025, peringatan 1–13 Juli 2025, dan penindakan hukum dalam Operasi Patuh mulai 14 Juli 2025.

Ridho menegaskan, pada 1 Juli 2025 pihaknya siap menjalankan penindakan sesuai instruksi. “Kami tidak peduli truk itu dari mana, asal melintas di Mojokerto dan melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.

Larangan ODOL diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tujuan utamanya untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan jalan akibat kelebihan muatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *