Peristiwa

Bejat, Pria di Mojokerto Tega Setubuhi Menantu Tirinya

×

Bejat, Pria di Mojokerto Tega Setubuhi Menantu Tirinya

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat memberikan keterangan

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – AW (35) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tega menyetubuhi menantu tirinya. Akibat perbuatannya, ia kini harus mendekam dipenjara, Rabu (22/5/2024).

Korban diketahui berinisial JN (17). Korban menikah dengan anak tiri pelaku setahun yang lalu.

Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) siang. Saat itu kondisi rumah tengah sepi karena suami korban mencari kerja sementara istri pelaku liburan bersama anaknya.

“Saat itu kondisi rumah sepi tinggal pelaku dan korban,” ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto P Nova Indra Pratama, saat menggelar pers rilis di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).

Agar mau menuruti hasrat birahinya, pelaku sempat mengancam korban dengan menodong pisau. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menuruti kemauan AW untuk melakukan hubungan badan.

“AW langsung datang memegang leher JN dan menodongkan pisau ke leher JN. Atas dasar ancaman, JN mengiyakan permintaan hubungan badan tersebut. Kemudian AW menyuruh JN tidur di kasur dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” jelas AKP Nova Indra Pratama.

Korban kemudian melaporkan aksi bejat AW ke suaminya dan saudaranya melalui WhatsApp. Setelah berembuk, akhirnya keluarga korban sepakat melaporkan AW ke Unit PPA Polres Mojokerto.

“Untuk penanganan perkara pemerkosaan ini kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan agar segera P21 atau berkas lengkap,” imbuhnya.

Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *