Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang paman berinisial FM (41) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dibekuk polisi lantaran tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih SMP.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari pihak keluarga mengenai persetubuhan itu. Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi pamannya sejak kelas 1 SMP.
“Tersangka kini sudah kita amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Aksi bejat ini terakhir dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Saat melakukan aksinya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita ke orang lain. Selama ini korban memilih bungkam karena takut ancaman tersebut.
“Korban takut karena diancam akan dibunuh dan dilukai oleh tersangka,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Hukuman ini masih bisa ditambah karena tersangka merupakan keluarga dekat korban. (Dad)