Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang pria berinisial J (45) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah keponakan nya sendiri.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit.
“Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar orang tuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh dokter,” kata Iptu Uji, Rabu (6/7/2022).
Orang tua korban yang terkejut lantas bertanya kepada korban. Saat di tanya korban mengaku di hamili oleh pamannya sendiri.
“Orang tua langsung mengajak korban melapor ke Unit PPA Polres Kediri,” terangnya.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian pelaku pun ditangkap.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya,” ucap Iptu Uji.
Diketahui, aksi persetubuhan dilakukan sejak 2019 hingga 2022. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur dihampiri pelaku dan disetubuhi.
“Untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Uji Langgeng. (Fi)