Jawa TimurPeristiwa

Terseret Kasus Korupsi Bank Jatim, Tanah Kakak Ipar Iwan Langsung Disita

Bank Jatim, Mojokerto, Korupsi,
Sidang Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto
Bank Jatim, Mojokerto, Korupsi,
Sidang Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Surabaya  – Tanah Rukimah, Kakak ipar dari Iwan Sulistiyono turut disita dalam kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto. Tanah tersebut merupakan warisan dari orangtua kandungnya.

 

Penyitaan tersebut dilakukan Kejaksaan Kota Mojokerto lantaran diajukan oleh Iwan sebagai angunan kredit di Bank Jatim yang saat ini pembayarannya macet.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto berencana menghadirkan Rukimah dalam sidang di Tipikor Surabaya pada, Selasa (5/7/2022). Saat ini sedang terbaring sakit dan menjalanai perawatan di RS sehingga BAP Rukimah dibacakan Jaksa.

 

Dalam kesaksian Rukimah yang dibacakan JPU, Erwan Adi Priyono mengatakan jika tanah yang disita berada di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang merupakan tanah miliknya. Tanah seluas 104 meter persegi ini merupakan warisan dari orangtuanya.

 

“Iya itu milik saya yang didapat dari warisan orangtua saya sendiri,” kata Rukimah dalam BAP-nya.

 

Rukimah juga menjelaskan dalam BAP-nya, tanah tersebut dipinjamkan suaminya ke Iwan Sulistyono. Namun dirinya tidak mengetahui keperluannya. Rukimah juga mengaku jika dirinya tidak setuju dengan peminjaman tanah warisan orangtuanya kepada Iwan.

 

“Suami saya kerja di Iwan. Dirinya meminjamkan tanah warisan orangtua saya ke Iwan. Tapi saya tidak setuju, tapi tanah tersebut tetap dipinjamkan,” jelasnya.

 

Saat ini, tanah dengan SHM nomor 189 tersebut disita karena terseret kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto. Selain milik Rukimah, 4 tanah lainnya juga disita Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto diantaranya, satu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 185 meter persegi dengan SHM 2701 terletak di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Sedangkan tiga tanah lainnya yang berada di Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diantaranya tanah seluas 72 meter persegi dengan SHM nomor 2300, tanah dan bangunan diatasnya seluas 114 meter persegi dengan SHGB nomor 621 dan tanah beserta bangunan diatasnya seluas 171 meter persegi dengan SHGB nomor 620.

 

“Saya tidak terima (penyitaan) karena tanah tersebut milik saya,” pungkasnya.

 

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)

 

 

Exit mobile version