
Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Diduga melakuakan pencabulan terhadap murid perempuannya, oknum guru agama salah satu sekolah MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan.
Oknum guru cabul yang dilaporkan tersebut adalah SUT, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui guru tersebut mencabuli lima siswi diantaranya yakni, MS (14), NT (13), NS (13), FM (13), dan SU (14). Ironisnya dari kelima siswi yang menjadi korban tersebut salah satu diantaranya adalah anak pelaku.
“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih proses pendalaman perkara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (9/4/2022).
Kuasa hukum korban, Dani Harianto mengatakan, pelaku merupakan oknum guru mata pelajaran agama, olahraga, dan juga guru bimbingan dan konseling (BK).
Diketahui, kasus yang menimpa beberapa murid perempuan diduga sudah setahun belakangan dan terkuak pada 30 Maret 2022. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli SUT, kemudian melaporkannya ke Malpolres Pasuruan pada 1 April 2022.
“Banyak murid yang menjadi korban. Bahkan oknum guru yang kami laporkan ini berani melakukan pencabulan dihadapan murid-murid lain,” bebernya.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku saat jam-jam istirahat. Modusnya, para siswi satu persatu ditarik ke ruangan bascamp madrasah.
Ditempat itu, SUT menciumi korban, meraba-raba bagian tubuh korban, meremas payudara korban, sampai memegang kelamin korban.
Seluruh murid tidak ada yang berani protes dan mengadu. Pasalnya, SUT disebut melakukan pengancaman.
“Selama ini, SUT oknum guru yang kami laporkan ini juga mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut ke siapa pun. Karena kalau sampai berani melapor, korban ditakut-takuti hidupnya tidak akan damai,” tandasnya. (Suf)