Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang kuli bangunan berinisial RM (21) di Surabaya dibekuk polisi karena mencabuli Balita 4 tahun menggunakan kaki boneka dan sumpit.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban merupakan balita tetangga kos pelaku.
“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Hendro, Rabu (24/1/2024).
Saat itu pelaku memanggil korban memanggil pelaku dan di ajak bermain di kamarnya. Disitulah korban langsung dicabuli oleh pelaku.
“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.
Usai kejadian, korban mengeluhkan sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM segera melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi akhirnya diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengelabui atau mengalihkan perhatian korban digunakan pelaku untuk melecehkan korban hingga kesakitan saat kencing.
“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.
Akibat ulahnya RM dikenai pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. RM terancam hukuman penjara 5 tahun. (Suf)