Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – BD (30) kuli bangunan asal Wringinanom Gresik, dan Degek (40) buruh pabrik asal Balongbendo, Sidoarjo dibekuk polisi lantaran mengedarkan sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka diamankan di jalan kampung Desa Bogem, Balongbendo, Sidoarjo.
“Setelah dilakukan pendalaman, BD ini akhirnya ngaku kalau dia dapat barang itu dari Degek. Tak berselang lama, kami berhasil membekuk Degek lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga sejumlah pil ekstasi,” ujar Kusumo. Rabu (28/12/2022).
Menurut Kusumo, diketahui Degek adalah pengedar narkoba yang memang eksis di kawasan Balongbendo dan sekitarnya.
“Pengakuan dari tersangka, ia mengedarkan sekaligus mengirim dengan sistem ranjau. Pelanggannya juga di daerah kawasan situ,” imbuhnya.
Dari kedua tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dalam wadah plastik kurang lebih seberat 1 kilogram dan 43 butir pil ekstasi logo batman dengan berat 16,77 gram.
“Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Fi)