Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang kuli bangunan berinisial WY (50) asal Jalan Dukuh Pakis Surabaya ditangkap polisi.
Pria paruh baya tersebut diamankan polisi di rumahnya pada Kamis (4/8/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Ia nekat mengedarkan narkoba dengan dalih sepi pekerjaan dan tergiur keuntungan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, polisi menyita 1 poket plastik berisi sabu seberat 5,01 gram, 2 pipet kaca dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menangkap WY di rumahnya. Setelah itu lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5,01 gram sabu,” terangnya, Senin, (12/9/2022).
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, tersangka WY mengakuu mendapat sabu itu dengan cara membeli ke seorang berinisial PR, yang kini masih diburu.
“Dia mengaku sabu itu belum lunas terbayar dan belum sempat diedarkan,” tambah Alumni Akpol 2004 itu. (Fi)