Jawa BaratViral

Bejat! Dokter Residen Unpad Perkosa Penunggu Pasien

×

Bejat! Dokter Residen Unpad Perkosa Penunggu Pasien

Sebarkan artikel ini
dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah P (31)

LenteraInspiratif.id – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah P (31), kini harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

 

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Berdasarkan informasi, Priguna berpura-pura ingin mengambil sampel darah dari korban, yang saat itu tengah menunggu ayahnya dirawat. Namun, alih-alih melakukan tindakan medis, Priguna justru menyuntikkan cairan bius dan melancarkan aksi bejatnya.

 

Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan masyarakat. Korban yang tersadar dari pengaruh obat langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, Priguna kini mendekam di tahanan Polda Jawa Barat setelah ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya.

 

Pihak Universitas Padjadjaran dan RSHS mengecam keras tindakan tersebut. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan secara resmi dari program PPDS.

 

“Unpad dan RSHS menolak segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan,” tegas Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

 

Pemberhentian ini dilakukan karena Priguna bukan pegawai tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan dari Unpad. RSHS sendiri menyatakan sudah melaporkan kasus ini kepada aparat begitu mengetahui kejadian.

 

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyebut bahwa rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa integritas adalah prinsip utama bagi semua peserta pendidikan di lingkungan rumah sakit.

 

“Jika terjadi pelanggaran etik atau kriminal, sanksi tegas akan dijatuhkan. Apalagi ini masuk ranah pidana,” ujar Rachim.

 

Polda Jabar kini menjerat Priguna dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti pria yang kini kehilangan status akademik dan kepercayaan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *